KPU Demak Akan Tetapkan Paslon Terpilih Akhir Januari 2021

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi.

Pilkada Kabupaten Demak akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilbup 2020 pada akhir Januari 2021. Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari penetapan rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Desember 2020 lalu.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, langkah tersebut sesuai ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 tentang jadwal program dan tahapan. Penetapan dapat dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Namun, kata Bambang, dalam PKPU 19 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 9 Tahun 2019, diatur maksimal tiga hari setelah MK memberitahukan BRPK.


“KPU secara resmi mengetahui mana ada gugatan atau tidak menunggu MK bersurat kepada KPU tanggal 18 dan 19 Januari 2021.”


“Berhitung dari situ KPU Demak merencanakan proses penetapan calon terpilih pada 20 Januari,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan, setelah dilakukan penetapan calon terpilih maka KPU mengusulkan pengangkatan calon terpilih maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan calon terpilih.

“Jadi perhitungannya kalau 20 Januari ditetapkan calon terpilih, maka tangal 22 Januari kami menyampaikan melaui DPRD untuk kemudian melakukan pengusulan pengangkatan calon terpilih hasil Pilbup Demak 2020,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, paslon nomor urut 01 Estianah dan Ali Makhsun memperoleh 346.878 persen atau 56,82 persen sedangkan Mugiyono dan M Badruddin memperoleh 263.624 atau 43,18 persen.

Tinggalkan komentar